Example floating
Example floating
Berita

Lapor Pak Presiden: Kolektor Acaw & Leni Belum Ada Tindakan Hukum, Kejagung Diminta Turun Tangan

71
×

Lapor Pak Presiden: Kolektor Acaw & Leni Belum Ada Tindakan Hukum, Kejagung Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, zangyakunews – Pasca operasi tangkap tangan beberapa kolektor timah swasta di kotamadya Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung pertengahan September 2025 lalu, banyak kalangan menilai apa yang dilakukan oleh Tim SATGAS bentukan Presiden Prabowo kurang memberikan efek jera. Senin, (29/9/25).

“Kalau cuma disamperin petugas dan setelahnya mereka tidak ada penindakan hukum, sama saja bohong pak. Tidak ada efek jera,” kata SF warga setempat yang diminta komentarnya soal penyergapan di tanggal 22 September 2025 pagi di kediaman Bos Acaw & Leni.

Sebagai bekal informasi, belasan petugas yang belakangan diketahui merupakan tim Satgas pusat dibawah komando langsung RI1 di Senin 22 September 2025 pagi sekira pukul 7 tersebut mendatangi kediaman Acaw& Leni.

Kedatangan mereka bukan tanpa sebab, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh reporter lapangan. Mereka memang khusus untuk menyambangi sebuah rumah permanen berpagar rapat milik Hartono alias Acaw, di kawasan desa Kayubesi Sampur Bangka Tengah.

“Selamat pagi pak, silahkan duduk pak, saya Hartono alias Acaw dan ini istri saya Leni,” ucap Acaw kolektor gudang timah ilegal dengan nada lemas.

Masih dengan wajah memelas, Leni yang mendominasi percakapan dengan seorang petugas nampak berupaya menerbitkan rasa belas kasihan dengan mengakui perbuatan mereka selama ini membeli dan menampung pasir timah ilegal adalah perbuatan salah.

“Iya pak kami mengaku salah, tolong arahannya pak,” sebut Leni dan kedua tangan di dada mirip orang sedang berdoa.

Setelahnya, petugas menyita pasir timah sebanyak 156 kampil di Dump truk nopol BN 8439 PG serta 16 kampil di Toyota Hilux BN 8275 PY dan ratusan kampil pasir timah didalam gudang.

“Total ada ± 27,5 ton pasir timah yang kami amankan,” ungkap petugas yang berada didalam gudang timah.

Penyergapan ini tentu saja harus diapresiasi, walau pendapat serta komentar bernada berbeda turut menyertainya. Pasalnya, seperti kejadian yang sudah-sudah, masyarakat berharap pasca penindakan tidak bersifat tobat sambal. Alias bersemangat di awal namun tidak ada tindakan hukum bagi para pelanggar UU pertambangan.

“Soal ape pak? Oh soal bos timah kayu besi tu yang disergap timahnya? Kalo cuman macem tu sih pak gak akan bikin efek jera buat mereka, pahamlah pak mereka banyak duit apa saja mungkin bisa dibeli,” kata TH penambang timah ilegal di pantai Sukadamai ketika diminta pendapatnya oleh awak media.

Terpisah, mahasiswa Pasca sarjana Universitas 11 Maret program Ilmu Pemerintahan, Teguh P, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Tim satgas pusat sebenarnya sudah on the track, walau tetap harus dibarengi dengan efek shock therapy berupa law enforcement bagi pelaku aktivitas ilegal.

“Sudah benar, tapi tetap harus ada upaya penegakan hukum bagi para pelaku Ilegal mining baik di tingkat pengepul pasir timah (kolektor), penambang ataupun jaringan mereka yang terbukti merugikan keuangan negara,” sebutnya dalam keterangan tertulis.

Kolektor timah ilegal, sambungnya, dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Karena membeli atau menampung timah hasil penambangan ilegal. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika perbuatannya berkaitan dengan korupsi atau tata niaga timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (RED5)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *